Launching Website KalkulatorZakat.com dari Dompet Dhuafa

Assalamu'allaykum,
Halo apa kabar pembaca, semoga selalu dalam keadaan sehat dan berkegiatan ya...
Karena tanpa kegiatan tubuh akan mudah sekali mengalami keluhan kesehatan. Jadi yuk, berkegiatan...
Tanaggal 10 Maret yang lalu saya menghadiri kegiatan Launching KalkulatorZakat.com dari DD atau Dompet Dhuafa. 

Ngomongin soal zakat, sekedar reminder kalau Zakat salah satu RUKUN ISLAM, sehingga pelaksanaannya wajib seperti salat, puasa dan haji. Keberadaan zakat juga sangat membantu dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat. Kita sering mendengar bahwa dalam harta kita da hak orang lain di dalamnya. Sebelum kita mengeluarkan zakat, harta kita belum bersih, maka zakat memiliki fungsi mensucikan harta kita.

Firman Allah mengenai zakat :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. At-Taubah:103)


8 Golongan penerima zakat (mustahik) 
sesuai QS At Taubah ayat 60 adalah :

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” 

Fakir, Miskin, Amil (Pengurus / Lembaga Zakat), Muallaf, Budak, Orang yang berhutang, Orang yang berjuang di jalan Allah, Orang yang sedang dalam perjalanan

Kegiatan Launching diawali dengan pemaparan kemudahan berdonasi di DD Jateng melalui Kalkulatorzakat.com oleh pimpinan cabang DD Jateng kemudian dilanjutkan dengan penjelasan mengenai program One Month One Care oleh Manajer Funraising DD Jateng.


Bagaimana kita dapat memanfaatkan kemudahan Kalkulatorzakat.com?

Dalam page Kalkulatorzakat.com ada 2 jenis zakat yang bisa kita hitung :
  1. Zakat penghasilan
  2. Zakat simpanan

ZAKAT PENGHASILAN
 
Zakat Penghasilan dikenakan kepada seorang karyawan atau profesional yang memiliki penghasilan rutin. Seperti contohnya pegawai, pengacara, arsitek, konsultan, dokter, dan profesi lainnya.

Zakat penghasilan dikeluarkan pada saat setiap kali menerima gaji/penghasilan, termasuk THR (Tunjangan Hari Raya) maupun bonus. Nishabnya (batas harta wajib zakat) adalah senilai 522 kg beras.

Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total penghasilan sebelum digunakan untuk keperluan sehari-hari.

* Yang di maksud hutang kebutuhan pokok adalah hutang untuk kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan alat transportasi primer

Pajak potongan profesi dan iuran bulanan dimasukkan dalam kolom hutang/cicilan misalnya iuran BPJS.


Zakat pertanian perhitungannya sama dengan zakat penghasilan, perhitungan nizabnya dikonversikan ke harga beras. Kemudian untuk pengairan yang menggunakan irigasi zakatnya sebanyak 5% dan pengairan tadah hujan sebesar 10 %.
Potongan pembiayaan seperti biaya pupuk dan pembayaran buruh dimasukkan dalam potongan hutang/cicilan.

Jangan khawatir salah menghitung nisab, karena di page Kalkulatorzakat.com disediakan kalkulator nisab baik untuk zakat penghasilan maupun zakat pinjaman.

ZAKAT HARTA SIMPANAN


Zakat Simpanan dikenakan kepada seseorang yang memiliki harta simpanan baik berupa uang, emas, maupun perak.

Zakat harta simpanan dikeluarkan setelah jatuh tempo satu tahun (haul). Nishabnya adalah senilai 85 gram emas atau 20 dinar. Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta yang disimpan.

Sebagai contoh Bapak Zaki memiliki tabungan senilai 100 juta dan sudah mengendap selama setahun. Artinya, dari contoh tersebut harta Bapak Zaki sudah memenuhi 2 kriteria wajib zakat, yaitu nishab dan haul.

Maka, zakat harta simpanan Bapak Zaki yang harus dibayarkan adalah Rp 100.000.000 x 2,5% = Rp 2.500.000.



Mudah banget dan pastinya bukan pilihan yang salah untuk mempercayakan pengelolaan zakat kita pada DD Jateng. 

Kemudian sharing mengenai program dari DD Jateng mengenai One Month One Care berupa gerakkan inisiasi secara sukarela setiap bulan oleh DD Jateng. Menurut Manajer Funrising OMOC, salah satu penyaluran kegiatan ini adalah untuk para penyandang difabel tuna rungu dan penglihatan. Selain itu kegiatan dari Dompet Dhuafa sendiri di bidang kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, sosial dan pendidikan.


Keseruan Launching Acara ditutup dengan foto bersama dan jamuan makan malam di D'cost Semarang.


Informasi lebih lanjut bisa langsung ke :
Kantor : Jl. Abdulrahman Saleh 199 D Semarang
No.telp./ Hp : 024- 7623884/08157798783
Website : jateng.dompetdhuafa.org

Follow juga :
IG: ddjateng
Twitter: @ddjateng
FP: dompet dhuafa jateng 

11 komentar:

  1. Alhamdulillah saya dan keluarga in shaa Allah sudah berzakat sesuai ketentuan, mbak Indri.

    Allah sudah menjanjikan dengan berzakat/infaq/shodakoh harta kita tidak akan berkurang melainkan rejeki akan terus bertambah. Dan berinfaq jariyah membuat amalan kita akan abadi meskipun sudah meninggal yaa :)

    Kalau kita masih bingung mau mempercayakan kepada siapa zakat/infaq kita, percayakan saja ke Dompet Duafa in shaa Allah berkah, aamiin :)

    BalasHapus
  2. Praktis sekali ya kalau bisa menghitung berapa zakat yang harus dikeluarkan dengan kalkulator zakat ini. Membantu buat yg odong hitung2an kayak aku hehee.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hehee... kalkulatormya memang enakin banget mbak

      Hapus
  3. waah...teknologi kalau diambil manfaat positifnya memang semakin memberikan kemudahan bagi penggunanya....semoga dengan adanya aplikasi ini semakin banyak yang menyalurkan zakatnya...

    BalasHapus
  4. Terima kaish infonya mbak. Ini penting nih mengingat bentar lagi kan udah ramadhan TFS

    BalasHapus
  5. mantap sekali,

    pertyanyaan saya selama ini,kemanakah zakat zakat yang kita berikan ??

    ada banyak rumor negatif yang beredar :(

    BalasHapus
  6. Waah, keren nih aplikasinya, bener-bener bisa menghitung zakat kita, sebagai umat Islam wajib nih pasang aplikasinya

    BalasHapus
  7. kalkulator zakatnya membantu sekali ya, kita bisa menghitung sendiri zakat yang wajib kita keluarkan

    BalasHapus

Terimakasih sudah berkunjung dan meninggalkan kenangan di kolom komentar blog. Insyaallah segera dibalas :)

Mohon untuk tidak meninggalkan link hidup, it's not that hard to do dear...

Diberdayakan oleh Blogger.